sayamau bertanya, kantor tempat saya bekerja menerima invoice ringksan tagihan sewa atas biaya fasilitas kerja dan deposit fitting out speciality , apakah tagihan tersebut dikenakan pph 4 (2) ? biaaya fasilitas kerja disini seperti pemakain lift dll dalam pengerjaan fitting out tersebut . terimaksih rekann ortax.
InteriorFit Out. Arsitektur kotak putih ataupun cangkang umumnya mengaitkan: Interior Fit Out. Menyesuaikan diri kepada ketentuan serta batas gedung lokal. Penyewa tidak cuma bisa jadi mempunyai kontraktor bidang dalamnya sendiri buat pemasangan, mereka bisa jadi pula mempunyai arsitek bidang dalamnya sendiri.
FITTINGOUT. "Gedung" adalah tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, yang lokasi dan namanya telah ditetapkan, dan termasuk sarana dan prasarana lainnya untuk melayani kebutuhan gedung. "Pengelola Gedung" adalah Badan Pengelola yang dibentuk atau ditunjuk PRPSRS (apabila Gedung telah dibagi secara Satuan Rumah Susun) yang memiliki
Fast Money.
FIT-OUT REGULATION PETUNJUK PENATAAN RUANGAN The Manhattan Square - Mid Tower JL. T. B. Simatupang Kav. 1 S Cilandak Timur Jakarta 12560 Prepared by PT. Colliers International Page 1 PETUNJUK PENATAAN RUANG PENYEWA TENANT FIT-OUT REGULATION 1. 2. PENDAHULUAN Petunjuk ini dibuat sebagai pedoman bagi Penyewa dalam menyiapkan kantor Penyewa di The Manhattan Square – Mid Tower Sebelum memulai fitting-out, Penyewa harus sudah menandatangani Perjanjian Sewa Lease Agreement dan membayar uang jaminan Security Deposit. Apabila petunjuk ini diikuti dan dilaksanakan dengan benar, maka Penyewa akan dapat menghemat waktu dan juga biaya fitting-out. PERENCANAAN DESIGN Sebelum perancangan dimulai sebaiknya diadakan pertemuan antara Perencana desainer / kontraktor, Penyewa dan Koordinator Pengelola Gedung dalam rangka membina saluran komunikasi. Penyewa/perwakilannya diminta menghubungi Building Manager atau Wakilnya, untuk membicarakan segala sesuatu dengan perencanaan fittingout. 3. PERSETUJUAN Setelah perencanaan desain interior selesai, sebelum memulai pekerjaan fitting-out, Penyewa harus mendapatkan izin atau persetujuan dari Pengelola Gedung. Untuk itu Perencana harus menyerahkan kepada Pengelola Gedung rencana tata letak lay-out plan yang didasarkan pada gambar refleksi plafond reflected ceiling plan selambatlambatnya 14 empat belas hari sebelum pelaksanaan pekerjaan. Pada rencana tata letak tersebut harus ditunjukkan letak partisi, tinggi partisi, lokasi titik-titik stop kontak, sambungan telpon, gambar-gambar detail detail drawings serta informasi lainnya yang diperlukan Pengelola Gedung. Bersamaan dengan proses perencanaan tersebut diatas, Penyewa juga harus memperkenalkan kepada Pengelola Gedung calon kontraktor pelaksanaan fitting-out. Setelah Pengelola Gedung memberikan persetujuannya, maka Pengelola Gedung bersama Kontraktor dan Wakil dari Penyewa akan melakukan pemeriksaan bersama terhadap ruangan yang disewa dan diadakan serah terima. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memperjelas tanggung jawab atas kerusakan yang mungkin terjadi yang diakibatkan oleh pekerjaan fitting-out. Pekerjaan fitting-out dapat dimulai setelah berita acara serah terima dilaksanakan, dan penyewa atau kontraktornya membayar fit out deposit sebesar Rp. sepuluh juta rupiah/unit dan fit out charges Rp. dua juta rupiah. Prepared by PT. Colliers International Page 2 4. PETUNJUK STANDAR MINIMUM PEKERJAAN Pekerjaan fitting-out harus sesuai dengan semua peraturan bangunan dan peraturan dari undang-undang safety code bahaya kebakaran yang berlaku di Indonesia. Disamping itu, pekerjaan fitting-out harus dibuat secara baik dan profesional. Pengelola Gedung berhak menolak pekerjaan atau material yang digunakan yang mutunya dibawah standar dan bila perlu melakukan pembongkaran atas pekerjaan tersebut untuk dibangun kembali atau dirubah, atas biaya Penyewa. Pintu-pintu dan Partisi Setiap pintu masuk utama disediakan oleh Penyewa harus berupa dua daun direkomendasikan bahan tempered glass double tempered glass door setebal 12 mm. Semua partisi pembatas harus menggunakan bahan gypsum dua sisi tebal 10-12 mm tahan api dengan rangka besi galvanis atau hollow dicat. Tidak diperkenankan membuat partisi dari rangka kayu dan papan kayu lapis kecuali ada pertimbangan khusus dari Pengelola Gedung. Bila menggunakan kaca sebagai partisi di area koridor baik menggunakan bingkai alumunium, stainless steel atau tanpa bingkai Frameless, untuk partisi kaca dengan ketinggian setengah dari tinggi lantai ke plafon, tebal minimum kaca harus 6 mm. Bila tinggi partisi penuh dari lantai ke plafon maka tebal minimum kaca harus 8 mm dan disarankan menggunakan kaca tempered tempered glass terutama untuk pemasangan tanpa bingkai frameless Bila mempergunakan kaca sebagai pintu dan menggunakan bingkai, tebal minimum kaca harus 8 mm. Jika tidak berbingkai Frameless tebal minimum kaca harus 10 mm atau 12 mm. Untuk kaca partisi yang dapat membahayakan orang yang mungkin menabraknya, disarankan menggunakan kaca tempered dan/atau kaca berlaminasi Laminated Glass. Plafond Tidak diperkenankan membongkar rangka & plafond akustik. Apabila ada plafond tambahan, maka dapat dibuat dibawah plafond akustik yang ada dan harus menggunakan rangka aluminum, atau besi galvanis / hollow dicat dan dibuatkan penggantung tersendiri dan ditutupi gypsum atau fiber board. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal a. Alat Pemadam Api Ringan APAR Prepared by PT. Colliers International Page 3 Area dalam sewa wajib disediakan oleh Pihak Penyewa dengan APAR kapasitas 6 kg dengan tipe multi purpose, untuk setiap unitnya dapat memproteksi area seluas 200 m2. b. Instalasi Listrik Seluruh instalasi, ukuran kabel dan pengetesan harus sesuai dengan PUIL Edisi 2000 atau yang terbaru Standar Nasional Indonesia 2000. Gambar instalasi Listrik harus diperiksa, ditandatangani dan dibuktikan oleh orang yang berwenang bersertifikat PLN Pas PLN atau Perencana Listrik yang bersertifikasi dan harus disetujui oleh Pengelola Gedung. Semua kabel listrik yang akan dipasang dalam keadaan baru merk 4 besar kabelmetal, kabelindo, supreme, jembo untuk penerangan atau stop kontak, pemasangan harus dipasang didalam konduit tersendiri yang bermutu baik klas EGA atau Clipsal di dalam rak kabel di atas plafon atau di plesteran lantai. Semua sambungan kabel harus menggunakan terminal yang berkualitas baik dan dihubungkan dengan arde pembumian gedung. Minimal penampang kabel adalah 2,5 mm2. Setiap pemasangan dan penambahan instalasi listrik harus dikerjakan oleh instalatir listrik yang terdaftar sebagai anggota AKLI yang dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku dan/atau mempunyai ijin instalasi PLN/PAS PLN, minimum PAS 3. c. Lampu Pemindahan box lampu pada jalur lampu yang ada diijinkan sejauh hal tersebut memungkinkan. Box lampu yang ada dapat diganti dengan tipe lampu yang lain dengan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengelola Gedung. Lubang bekas box lampu yang dilepas harus ditutup kembali dengan plafon accoustic yang sama atas biaya Pihak Penyewa. Jenis lampu yang digunakan harus tipe hemat enerji dengan tanpa mengurangi tingkat intensitas cahaya ruangan sesuai fungsinya. Direkomendasikan lampu Philips atau setara. d. Stop Kontak Bila penambahan titik stop kontak diperlukan Merk National atau Clipsal, maka penambahan tersebut harus disambung pada stop kontak yang ada dan dibawah pengawasan Teknisi Gedung. Bila penyambungan tersebut tidak memungkinkan, maka harus disambungkan langsung ke panel utama pada lantai tersebut melalui plafond dengan menambah MCB melalui Pengelola Gedung. Untuk penambahan titik stop kontak dalam jumlah besar harus menambah sub-panel dan disambung langsung ke panel utama, dengan biaya yang dibebankan Penyewa, dengan catatan kapasitas listrik yang tersedia cukup. Prepared by PT. Colliers International Page 4 Penyambungan akhir ke panel utama akan dilaksanakan oleh Teknisi Gedung atau kontraktor yang ditunjuk, bila kapasitas listrik yang tersedia tidak mencukupi. Biaya penyambungan instalasi ditanggung Penyewa. e. Unit AC, diffuser, grille dan drain AC Pemindahan unit AC milik gedung tidak diperbolehkan. Pemindahan diffuser dan grille udara harus dikordinasikan dan seizin dengan Pengelola Gedung. Penambahan diffuser dan grille AC berikut instalasinya dapat dilaksanakan hanya bila memungkinkan dan atas biaya Penyewa dengan persetujuan pengelola gedung. Saluran Drain AC harus mempunyai kemiringan minimum 1% dan dilengkapi dengan U-trap, vent dan diisolasi atas biaya penyewa. Lokasi pembuangan harus dikordinasikan dengan Pengelola Gedung. Saluran Telepon Langsung Saluran Telepon, Facsimili akan dipasang oleh Teknisi Gedung atau kontraktor yang ditunjuk oleh Pengleola Gedung ke tempat yang direncanakan, dengan terlebih dahulu menyerahkan gambar layout yang akan dipasang, dengan biaya ditanggung pihak Penyewa. Sambungan telepon-telepon extension dari unit PABX/Key telepon dilakukan melalui plafond atau di bawah karpet oleh Pihak Penyewa atau Kontraktornya atas biaya Penyewa. Perubahan fungsi telepon dari sambungan induk biasa menjadi sambungan SLI, program facsimile harus sepengetahuan Pengelola Gedung dan biaya perubahan tersebut menjadi beban Penyewa. Pengelola Gedung akan mengurus kepemilikan dan surat-surat yang diperlukan Perumtel dalam melakukan perubahan fungsi telepon. Penambahan sambungan telepon harus diajukan Penyewa kepada Pengelola Gedung. Pengelola Gedung akan memprosesnya, bila tersedia stok line telepon. Penyewa tidak dibenarkan meminta sambungan telepon baru langsung ke Perumtel tanpa sepengetahuan Pengelola Gedung. 5. CIRI-CIRI GEDUNG THE MANHATTAN SQUARE - MID TOWER Ruangan perkantoran dirancang dengan sistem modul plafond dilengkapi speaker dengan jarak standar. Plafond berupa accoustic terbuka dengan daun plafond berukuran 60 X 60 cm. Standar beban lantai adalah 250 kg per M2. Lantai standar siap untuk ditutupi plesteran maksimum tebal 5 cm dengan menggunakan jenis semen aditif. Peletakkan konduit listrik dan telepon diperbolehkan diatas lantai concrete beton. Tidak diperbolehkan untuk membongkar/bobok lantai beton. Prepared by PT. Colliers International Page 5 6. Pengelola Gedung hanya menyediakan dinding pembatas/partisi antara dua tenant yang terdiri dari rangka besi dan gypsum board. Penyewa diperkenankan untuk memasang dinding kedap suara pada dinding partisi antar tenant atas biaya Penyewa. Untuk lantai dasar, jarak antara lantai dengan plafond adalah 8,40 M dengan ketinggian antar pelat lantai 9,2 M sedangkan untuk lantai tipikal 2,90 M dengan ketinggian antar pelat lantai 4,20 M. Instalasi AC merupakan AC tersendiri VRV dengan sumber daya dari meteran listrik unit tenant KWHmeter dari gedung. Daya listrik yang telah disediakan pada setiap unit 25 A/unit untuk memenuhi kebutuhan daya listrik normal dari peralatan kantor termasuk AC ruangan sewa. Bila kebutuhan Daya Tenant melebihi 25 A/unit, maka Penyewa dapat mengajukan Tambah Daya kepada Pengelola Gedung. Biaya yang ditanggung Penyewa untuk Tambah Daya akan ditentukan kemudian oleh Pengelola Gedung. Pada waktu sumber daya utama PLN mati, tenaga listrik darurat Generator Set akan bekerja sebagai sumber daya listrik cadangan gedung. Para Perancang Design Interior Pihak Penyewa diminta untuk mendesain dinding pemisah/partisi supaya tidak menghalangi pengoperasian peralatan pencegahan dan peringatan bahaya kebakaran dan tidak menghalangi jalur-jalur penyelamatan diri dari bahaya kebakaran. Papan Petunjuk Gedung Building Directory disediakan di Lobby Utama Lantai Dasar oleh Pengelola Gedung. Persiapan untuk satu nama perusahaan bagi setiap Pihak Penyewa. Penambahan nama perusahaan di Building Directory, Pengelola Gedung akan mengenakan biaya kepada Pihak Penyewa dengan nilai biaya akan ditentukan kemudian. TATA TERTIB DAN PERATURAN BAGI KONTRAKTOR / SUB – KONTRAKTOR Penyewa wajib menyerahkan daftar rincian pekerjaan para Kontraktor/Subkontraktor yang akan bekerja di ruang yang disewa kepada Pengelola Gedung. Kontraktor/Sub-kontraktor wajib menginformasikan kepada Pengelola Gedung jumlah personil yang akan dipekerjakan, disertai nama-nama dan jabatan para personil. Semua personil dari kontraktor yang ditunjuk pada waktu bekerja di Gedung harus memakai rompi khusus, yang disediakan oleh Kontraktor dengan warna ditentukan oleh Pengelola Gedung dan Tanda Pengenal Diri atau Surat Izin yang dikeluarkan oleh Pengelola Gedung setelah menitipkan Kartu Identitas Pribadi KTP atau SIM atas nama personil yang bersangkutan kepada Pihak Keamanan Gedung dan dikembalikan setelah ditukar dengan Tanda Pengenal Diri. Bila ditemukan personil kontraktor tidak memakai rompi dan Tanda Pengenal Diri sewaktu bekerja di dalam Gedung, maka Pengelola Gedung berhak untuk menegur dan bila perlu mengeluarkan Personil tersebut dari Gedung. Setiap Kartu Tanda Pengenal Diri Prepared by PT. Colliers International Page 6 gedung rusak atau hilang, maka untuk penggantiannya dikenakan biaya sebesar Rp. dua puluh lima ribu rupiah per satu buah kartu pengenal. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor/Sub-kontraktor harus melindungi lantai selasar Lift Lobby dan dinding bila dianggap perlu dengan plywood setebal 4 mm serta dilapisi dengan karpet selama kegiatan fitting out berlangsung. Setiap kali selesai kerja, karpet harus dibersihkan dengan vacuum cleaner serta dihindari adanya bau yang tak sedap. Setiap kerusakan pada ruangan umum di dalam atau di luar Gedung yang disebabkan para Kontraktor/Sub-kontraktor harus diperbaiki oleh, atau biaya perbaikannya dibebankan kepada Penyewa bersangkutan. Semua perubahan yang menyimpang atas jadwal, tata-letak dan perencanaan ruang dari pekerjaan yang semula disetujui, harus mendapatkan persetujuan secara terpisah dari Pengelola Gedung. Keamanan terhadap bahan/material baik yang telah maupun yang akan dipasang adalah tanggung jawab Kontraktor/Sub-kontraktor. Selama melaksanakan fitting-out, Kontraktor bertanggung jawab agar para pekerjanya mematuhi Tata-Tertib dan Peraturan Gedung. Pengelola Gedung berhak merubah, mengganti atau menyesuaikan Tata Tertib dan Peraturan tersebut dengan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Untuk mencegah bahaya kebakaran, dilarang merokok dalam gedung. Ruang yang dikerjakan construction area harus bersih dari sampah dan bahan bahan yang mudah terbakar. Kontraktor/Sub-Kontraktor wajib melakukan pembersihan setiap hari selesai kerja dan sampah dibuang keluar area Gedung. Pekerjaan pengelasan dilarang dilakukan di dalam Gedung. Para pekerja kontraktor hanya diijinkan menggunakan kamar-kecil toilet dan tempat cuci yang sudah ditunjuk di dalam Gedung atau di halaman. Dilarang memakai toilet yang diperuntukan bagi Penyewa. Peraturan kerja secara umum adalah sebagai berikut a. Setiap Kontraktor menunjuk seorang atau lebih Pengawas Supervisor bagi pekerjaan yang mereka lakukan. Para pengawas harus mengerti dan memahami aturan keselamatan kerja dan selalu berada di lokasi pekerjaan selama pekerjaan berlangsung. b. Apabila diperlukan untuk kepentingan Gedung, atas permintaan Pengelola Gedung maka segala pekerjaan kontraktor yang tengah berlangsung harus dilindungi, dibongkar atau dipindahkan dan dapat dihentikan sementara waktu. c. Perkakas bertenaga listrik electrical power tools dapat digunakan dalam batas kapasitas sambungan stop-kontak yang ada 6 Amp 220 V. Bila memerlukan catu daya dengan 3 fase 380V, maka kontraktor wajib menyediakan panel tersendiri dan penyambungan kabel ke panel utama harus dilakukan oleh Teknisi Pengelola Gedung atas biaya kontraktor. Prepared by PT. Colliers International Page 7 7. d. Pekerjaan perbaikan karena kerusakan pada bangunan yang disebabkan oleh Kontraktor Penyewa akan dibebankan biayanya pada Kontraktor atau Penyewa. e. Semua pekerjaan yang berkaitan interfacing dengan para Kontraktor lainnya harus dikoordinasikan dengan terpadu. f. Dilarang menggunakan alat pembakar atau membuat perapian mengelas, memanaskan dengan api langsung dan menggerinda bahan logam di dalam Gedung. Jika hal itu dilanggar, Kontraktor akan dilarang melanjutkan pekerjaannya. g. Pekerjaan kayu di dalam Gedung harus dibatasi. Perakitan harus dikerjakan di luar Gedung, hanya pekerjaan pemasangan yang diijinkan dilaksanakan di dalam Gedung. PELAYANAN SELAMA PERIODE FITTING-OUT Tenaga Listrik Kontraktor/Sub-kontraktor akan dikenakan biaya untuk menggunakan sambungan stop-kontak listrik untuk keperluan perkakas-perkakas bertenaga listrik 220-V fase tunggal/6 Amp. Pemakaian listrik per stop kontak, selama berlangsungnya FitOut tercatat dalam KWH Meter dengan biaya per kwh adalah Rp. menghubungkan menggunakan peralatan yang membutuhkan arus yang besar ke stop kontak yang ada. Pengelola Gedung berhak untuk menegur dan bila perlu menghentikan pekerjaan bila terjadi pemakaian listrik di area umum/koridor dan atau melebihi kapasitas MCB yang ada Trip. Pengelola Gedung tidak menjamin ketersediaan stop kontak/penerangan di atas selama aktivitas melengkapi ruang kantor. Persediaan Air Tidak dikenakan biaya bagi para Kontraktor/Sub-kontraktor yang menggunakan air secara wajar selama berlangsung pekerjaan fitting out. Instalasi pemipaan air akan dilakukan oleh Pengelola gedung dengan biaya instalasi oleh Kontraktor/Sub Kontraktor. Selama pekerjaan Fitting-Out berlangsung, Kontraktor/Sub Kontraktor hanya diperkenankan menggunakan Tangga melalui lantai Basement untuk keperluan karyawan-karyawannya dan untuk membawa masuk bahan baku/material dan membawa keluar sampah. Pengelola Gedung berhak untuk melarang bahan baku/material tertentu untuk dibawa dengan memakai tangga pelayanan bila dianggap bahan baku tersebut dapat merusak/berbahaya bagi tangga tersebut. Bila dalam pekerjaan fitout menghasilkan debu atau gas-gas berbahaya atau bau yang dapat mengganggu kenyamanan Penghuni lainnya dalam gedung, maka Prepared by PT. Colliers International Page 8 Pengelola Gedung berhak untuk meminta kepada Penyewa atau Kontraktor menyediakan alat penghisap yang bisa dipindah-pindahkan Portable Exhaust Fan yang lokasi pembuangan udaranya di lokasi yang telah diizinkan oleh Pengelola Gedung. 8. KERUGIAN TERHADAP ORANG DAN HARTA-BENDA Para Kontraktor/Sub-kontraktor dari pihak penyewa harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian kepada pemilik THE MANHATTAN SQUARE – MID TOWER atau Manajemen yang ditunjuk terhadap semua tuntutan, kerugian, proses pengadilan, gantirugi, ongkos, biaya, kerugian pribadi baik yang fatal maupun tidak atau kecelakaan yang mungkin timbul atau diperkirakan timbul sebagai akibat pelaksanaan pekerjaan fitting-out. 9. ASURANSI Kontraktor atau Penyewa diwajibkan untuk mengasuransikan seluruh kepemilikannya dari segala kerusakan, kehilangan atau kecelakaan yang mungkin bisa terjadi juga terhadap orang Pihak ketiga atau benda yang timbul pada waktu pengerjaan penyiapan ruang fitting-out. Asuransi untuk pihak ketiga ini harus dapat menutupi jumlah minimum sebagai berikut 10. a. Cacat tubuh atau kematian Lima Ratus Juta Rupiah untuk setiap kejadian. b. Kerusakan harta-benda Lima Ratus Juta Rupiah untuk setiap kejadian. PENYEDIAAN GAMBAR KERJA AS-BUILT DRAWING Dalam hal pekerjaan fitting-out yang diselenggarakan oleh Penyewa yang menyangkut perubahan terhadap kelengkapan atau sistem standar Gedung yang disediakan oleh Pemilik Gedung sebagai kelengkapan standar Gedung, maka Penyewa atas biaya sendiri bertanggung jawab untuk menyerahkan gambar-gambar kerja as-built drawing serta spesifikasinya, yang berkaitan dengan perubahan tersebut kepada Pengelola Gedung untuk dipertimbangkan sebelum diberi persetujuan. 11. PELANGGARAN KETENTUAN/PERATURAN Pengelola Gedung berhak untuk menghentikan pekerjaan, tidak mengijinkan masuk atau bahkan mematikan saluran listrik sementara, bila Pengelola Gedung, mengetahui/melihat bahwa para Kontraktor/Sub Kontraktor tidak mengikuti peraturan tersebut diatas. Pekerjaan dapat dilanjutkan bila Pihak Penyewa telah menyerahkan surat jaminan bahwa para Kontraktor/Sub-kontraktor akan mengikuti segala ketentuan yang berlaku. Prepared by PT. Colliers International Page 9 12. PERTANYAAN DAN INFORMASI LANJUTAN Bila penyewa/perwakilannya menginginkan informasi lebih lanjut mengenai pelengkapan dan penggunaan ruangan Gedung silakan penyewa/perwakilannya menghubungi Pengelola Gedung pada jam-jam kerja biasa di Kantor Pengelola Gedung The Manhattan Square – Mid Tower Jl. Simatupang Kav. 1 S Cilandak Timur Jakarta 12560 Telepon 021 .................. Fax 021 .................. Hubungi Bpk/Ibu .................................... Jam Kerja FO 13. Senin s/d Jum’at diatas jam WIB Sabtu diatas jam WIB Minggu jam s/d WIB RENCANA/DENAH Pada waktu permohonan diajukan, denah skala yang dapat disediakan oleh Pengelola Gedung 14. a. Denah plafond refleksi yang menunjukkan lokasi saluran air conditioning dan diffuser, speaker dan peralatan lampu. b. Denah lantai yang menunjukkan daerah yang disewa dan daerah umum. c. Gambar instalasi listrik, telpon dan lainnya yang diperlukan DEPOSIT Pengelola/Pihak Yang Menyewakan tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul selama pekerjaan fitting-out berlangsung. Kontraktor/Sub Kontraktor dari setiap Penyewa diwajibkan membayar deposit sebesar Rp. Kwitansi penerimaan uang jaminan akan diberikan ke Kontraktor/Sub Kontraktor. Jika terjadi kerusakan dan pengotoran sampah yang diakibatkan oleh pekerjaan Kontraktor/Sub-Kontraktor selama pekerjaan fitting out berlangsung, maka Pengelola/Pemilik akan membebankan biaya perbaikan tersebut kepada Kontraktor/SubKontraktor serta memperhitungkannya dari deposit yang telah dibayarkan tersebut. Prepared by PT. Colliers International Page 10 Mohon diterima, diketahui dan disetujui sebelum pekerjaan Fit out dimulai. Lantai / Ruang No. ____________________ Tanda Tangan Penyewa Pengelola Gedung THE MANHATTAN SQUARE – Mid Nama Nama ___________________ Tanggal ___________________ __________________ Tanggal __________________ Diketahui ___________________________ Perancang Interior Penyewa atau Kontraktor Prepared by PT. Colliers International Page 11
0% found this document useful 0 votes74 views11 pagesOriginal TitleKonsep Fit-out MPCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes74 views11 pagesKonsep Fit-Out MPOriginal TitleKonsep Fit-out MPJump to Page You are on page 1of 11 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 10 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
fitting out gedung adalah